Pekerja dan Feminisme: Membangun Keadilan Gender Dalam Dunia Kerja Modern
Weda – Pekerja perempuan merupakan bagian integral dari sistem ekonomi modern, namun dalam praktiknya masih menghadapi ketimpangan struktural ya...


Dokumentasi Kegiatan dan Gagasan Yusran Pauwah, DPRD Provinsi Maluku Utara.
Weda – Pekerja perempuan merupakan bagian integral dari sistem ekonomi modern, namun dalam praktiknya masih menghadapi ketimpangan struktural yang berakar pada konstruksi sosial, budaya, dan kebijakan yang belum sepenuhnya responsif terhadap prinsip kesetaraan gender. Dalam konteks ini, feminisme pekerja hadir bukan sekadar sebagai gerakan ideologis, tetapi sebagai pendekatan analitis dan praksis untuk memastikan bahwa perempuan memperoleh hak, perlindungan, dan kesempatan yang setara dalam dunia kerja.
Secara konseptual, feminisme pekerja berangkat dari pemahaman bahwa relasi kerja tidak bersifat netral, melainkan dipengaruhi oleh struktur kekuasaan yang seringkali menempatkan perempuan pada posisi subordinat. Dalam perspektif teori feminis, terutama feminist political economy, perempuan kerap mengalami marginalisasi melalui pembagian kerja berbasis gender, di mana mereka lebih banyak terlibat dalam pekerjaan berupah rendah, sektor informal, atau pekerjaan yang dianggap “tambahan” dalam rumah tangga.
Dalam realitas empiris, pekerja perempuan menghadapi berbagai tantangan multidimensional. Pertama, kesenjangan upah (gender wage gap) masih menjadi isu utama, di mana perempuan sering menerima upah lebih rendah dibandingkan laki-laki untuk pekerjaan yang setara. Kedua, adanya diskriminasi dalam akses terhadap posisi strategis atau kepemimpinan, yang dikenal sebagai glass ceiling. Ketiga, beban ganda (double burden), yaitu tanggung jawab domestik yang tetap melekat meskipun perempuan aktif di sektor publik. Keempat, kerentanan terhadap pelecehan dan kekerasan di tempat kerja yang seringkali tidak tertangani secara memadai.
Selain itu, dominasi perempuan dalam sektor informal memperburuk kondisi perlindungan tenaga kerja. Banyak pekerja perempuan tidak memiliki kontrak kerja yang jelas, tidak terdaftar dalam sistem jaminan sosial, serta minim akses terhadap perlindungan hukum. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara prinsip normatif kesetaraan gender dengan realitas implementatif di lapangan.
Dalam kerangka kebijakan publik, upaya untuk mendorong keadilan gender dalam dunia kerja harus dilakukan secara sistematis dan terintegrasi. Hal ini mencakup penguatan regulasi anti-diskriminasi, penerapan kebijakan upah yang adil, penyediaan fasilitas kerja yang ramah perempuan seperti cuti melahirkan dan ruang laktasi, serta mekanisme perlindungan terhadap kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Lebih jauh, penting untuk memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tidak hanya bersifat netral gender, tetapi juga sensitif terhadap kebutuhan spesifik perempuan.
Peran serikat pekerja dalam konteks feminisme menjadi sangat strategis. Serikat tidak hanya berfungsi sebagai alat perjuangan hak ekonomi, tetapi juga sebagai agen perubahan sosial yang mampu mendorong transformasi nilai dan praktik kerja yang lebih inklusif. Penguatan partisipasi perempuan dalam struktur kepemimpinan serikat, penyusunan agenda perjuangan berbasis gender, serta pendidikan kesadaran gender bagi anggota menjadi langkah penting dalam mewujudkan serikat pekerja yang responsif terhadap isu feminisme.
Di sisi lain, dunia usaha juga memiliki tanggung jawab dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan berkeadilan. Praktik bisnis yang berkelanjutan (sustainable business practices) tidak hanya diukur dari kinerja ekonomi, tetapi juga dari komitmen terhadap prinsip kesetaraan dan inklusi. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan perspektif gender dalam manajemen sumber daya manusia cenderung memiliki kinerja yang lebih adaptif dan inovatif.
Kesimpulannya, feminisme pekerja bukanlah agenda sektoral, melainkan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Keadilan gender dalam dunia kerja bukan hanya isu perempuan, tetapi isu bersama yang menentukan kualitas pembangunan manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, serikat pekerja, dunia usaha, dan masyarakat untuk memastikan bahwa setiap pekerja, tanpa memandang gender, memiliki kesempatan yang setara untuk berkembang dan sejahtera.
Dengan pendekatan yang berbasis keadilan, inklusivitas, dan keberlanjutan, feminisme pekerja menjadi fondasi penting dalam membangun masa depan dunia kerja yang lebih manusiawi dan berdaya saing.
Kolom Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!


