DPD SPN Maluku Utara Bantah Tuduhan Potongan Iuran Sepihak di PT IWIP
Weda – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Maluku Utara, Yusran Pauwah, membantah keras pemberitaan yang menyebut ada...


Dokumentasi Kegiatan dan Gagasan Yusran Pauwah, DPRD Provinsi Maluku Utara.
Weda – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) Maluku Utara, Yusran Pauwah, membantah keras pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan iuran serikat pekerja secara sepihak terhadap sejumlah karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Ia menegaskan bahwa mekanisme keanggotaan dan iuran SPN dilakukan sesuai prosedur organisasi serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yusran, setiap pekerja yang tergabung dalam SPN wajib melalui proses administrasi keanggotaan, termasuk pengisian formulir dan persetujuan terkait iuran anggota. Karena itu, ia menilai tudingan adanya pemotongan tanpa persetujuan perlu dikaji secara objektif dan tidak disimpulkan sepihak.
“SPN adalah organisasi resmi yang bekerja berdasarkan aturan. Tidak mungkin kami melakukan pemotongan tanpa dasar administrasi. Semua ada mekanisme dan datanya,” tegas Yusran saat dimintai keterangan, Jumat (8/5/2026).
Yusran menjelaskan, sistem iuran serikat pekerja pada umumnya menggunakan mekanisme check-off system yang dilakukan melalui persetujuan anggota. Ia menyebut, apabila terdapat pekerja yang merasa belum pernah mendaftar namun namanya tercatat, maka hal itu perlu diverifikasi bersama antara pekerja, perusahaan, dan pengurus unit kerja.
“Kami terbuka untuk melakukan pengecekan data bersama. Jangan sampai ada kesalahpahaman yang kemudian berkembang menjadi opini liar yang merugikan organisasi pekerja,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengurus Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP SPN) PT IWIP, Zakir Toduho, juga memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengurus PSP SPN PT IWIP tidak pernah melakukan pemotongan iuran pekerja secara sepihak tanpa dasar administrasi yang jelas.
Menurut Zakir, seluruh data anggota SPN di lingkungan PT IWIP tercatat secara administratif dan dilakukan berdasarkan mekanisme organisasi yang telah berjalan selama ini. Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak digiring menjadi polemik yang dapat memicu ketegangan di kalangan pekerja.
“Kami menghormati hak setiap pekerja untuk bergabung atau tidak bergabung dengan serikat pekerja. Namun kami juga memiliki data dan mekanisme organisasi yang jelas terkait keanggotaan,” kata Zakir.
Ia menambahkan, apabila ada pekerja yang merasa keberatan atau menemukan ketidaksesuaian data, maka pihak PSP SPN PT IWIP siap membuka ruang klarifikasi dan verifikasi bersama.
“Kalau memang ada anggota yang merasa tidak pernah mendaftar, mari kita cek bersama datanya. Jangan langsung menyimpulkan bahwa organisasi melakukan pelanggaran sebelum ada pembuktian yang jelas,” lanjutnya.
Zakir juga menegaskan bahwa keberadaan SPN di PT IWIP selama ini fokus memperjuangkan hak-hak normatif pekerja, termasuk persoalan keselamatan kerja, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga kerja di kawasan industri.
“Kami hadir untuk memperjuangkan pekerja, bukan merugikan pekerja. Karena itu kami berharap semua pihak bisa menahan diri dan menyelesaikan persoalan ini secara dialogis,” tutupnya.
DPD SPN Maluku Utara bersama PSP SPN PT IWIP menyatakan siap melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan maupun para pekerja guna memastikan setiap persoalan dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kolom Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!
Kirim Komentar Anda
More from Yusran Pauwah / Artikel Terkait

Fraksi Hanura DPRD Maluku Utara Kritik Keras Aktivitas Tambang PT. FENI

Musrenbang Provinsi Maluku Utara: Gubernur Maksimalkan SIPD agar Kinerja MCPSP KPK Terukur
