Musrenbang Provinsi Maluku Utara: Gubernur Maksimalkan SIPD agar Kinerja MCPSP KPK Terukur
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka peny...


Dokumentasi Kegiatan dan Gagasan Yusran Pauwah, DPRD Provinsi Maluku Utara.
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara mulai mempersiapkan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Forum tersebut menjadi tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan daerah, sekaligus menyelaraskan program pemerintah provinsi dengan kebutuhan kabupaten/kota di Maluku Utara.
Dalam pembahasan Musrenbang RKPD 2027, wajib menjadi perhatian khusus diarahkan pada pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan, terutama Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu. Kedua daerah tersebut dinilai masih membutuhkan dukungan anggaran yang lebih besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dasar, konektivitas antarwilayah, pendidikan, kesehatan, dan penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2027 mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyusunan RKPD dan APBD wajib memperhatikan asas pemerataan pembangunan, efektivitas anggaran, serta keadilan antarwilayah.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara diminta memastikan adanya peruntukan anggaran yang proporsional bagi Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu yang memiliki tantangan geografis kepulauan dan keterbatasan infrastruktur.
Di tengah pembahasan Musrenbang Kamis (7/5/2026), Yusran Pauwah juga memberikan sorotan terhadap pentingnya penggunaan data yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Yusran meminta Gubernur Maluku Utara agar tidak hanya bergantung pada data pemerintah daerah, tetapi juga memperhatikan data dan pokok pikiran DPRD yang telah diinput melalui SIPD.
“Kalau pemerintah daerah tidak mampu menarik data secara maksimal, maka DPRD juga sudah menginput seluruh kebutuhan dan aspirasi masyarakat melalui SIPD. Ini penting agar pembagian anggaran benar-benar tepat sasaran dan terukur,” ujar Yusran, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara.
Menurut Yusran, penggunaan SIPD menjadi penting untuk mendukung sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat indikator Monitoring Center for Prevention Strategic Point (MCPSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengawasan tata kelola pemerintahan daerah.
Kabupaten Kepulauan Sula sendiri masih membutuhkan perhatian pada pembangunan sektor perikanan, jalan penghubung antarwilayah, fasilitas pendidikan, hingga pelayanan kesehatan masyarakat di desa-desa. Sementara Kabupaten Pulau Taliabu masih menghadapi persoalan keterbatasan akses jalan, listrik, serta transportasi laut. Karena itu, pemerataan APBD Provinsi Maluku Utara pada tahun 2027 diharapkan benar-benar memperhatikan kebutuhan riil daerah kepulauan.
Sebelum pembahasan resmi pemerintah dimulai, berbagai aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD telah lebih dulu disampaikan sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan program prioritas daerah. Sejumlah kalangan berharap Musrenbang tahun ini tidak sekadar menjadi agenda administratif tahunan, tetapi mampu menjawab ketimpangan pembangunan yang selama ini masih dirasakan masyarakat di wilayah kepulauan Maluku Utara.
Musrenbang RKPD 2027 pun diminta tidak hanya menjadi agenda formal tahunan, tetapi mampu menghasilkan kebijakan pembangunan yang adil, merata, dan berdampak langsung bagi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kolom Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!


