Ketimpangan pembangunan infrastruktur masih menjadi persoalan mendasar dalam konteks wilayah kepulauan di Indonesia, terutama di kawasan timur seperti Maluku Utara. Selain itu, karakter geografis yang terdiri dari pulau-pulau kecil dan tersebar menyebabkan biaya pembangunan meningkat, konektivitas terbatas, serta distribusi layanan publik yang tidak merata. Dengan demikian, akses antar pulau tidak hanya berkaitan dengan transportasi, tetapi juga menyangkut keadilan pembangunan dan integrasi wilayah.
Secara empiris, ketimpangan ini terlihat dari perbedaan kualitas jalan, pelabuhan, dan moda transportasi laut antar wilayah. Di satu sisi, pulau-pulau yang menjadi pusat ekonomi memiliki infrastruktur lebih baik. Namun di sisi lain, wilayah terpencil justru tertinggal. Akibatnya, mobilitas barang dan manusia menjadi tidak efisien, harga kebutuhan pokok meningkat, serta peluang ekonomi masyarakat lokal menjadi terbatas. Lebih lanjut, kondisi ini juga memperlebar kesenjangan antar wilayah.
Dalam kajian perencanaan wilayah dan kota, beberapa teori menjelaskan fenomena ini. Pertama, Teori Kutub Pertumbuhan (Growth Pole Theory) oleh François Perroux menjelaskan bahwa pembangunan cenderung terpusat pada wilayah tertentu. Akibatnya, terjadi polarisasi antara pusat dan daerah pinggiran.
Kedua, Teori Keterkaitan Wilayah (Regional Linkages) dari Hirschman menekankan pentingnya konektivitas. Jika keterkaitan tersebut lemah, maka efek penyebaran tidak terjadi, dan ketimpangan justru meningkat. Sebaliknya, keterkaitan yang kuat akan mendorong pemerataan pembangunan.
Ketiga, Teori Aksesibilitas menunjukkan bahwa tingkat akses terhadap pusat layanan menentukan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, wilayah dengan akses rendah cenderung mengalami stagnasi ekonomi. Dengan kata lain, aksesibilitas menjadi faktor kunci dalam pembangunan wilayah kepulauan.
Selain faktor teori, ketimpangan juga berkaitan dengan implementasi penataan ruang. Dalam praktiknya, banyak daerah kepulauan belum mampu menerjemahkan RTRW ke dalam program konkret. Akibatnya, pembangunan pelabuhan, jaringan logistik, dan konektivitas multimoda belum berjalan optimal.
Di sisi lain, pemerintah telah mendorong program Tol Laut sebagai solusi strategis. Namun demikian, implementasi kebijakan ini masih menghadapi berbagai kendala seperti keterbatasan anggaran, lemahnya koordinasi antar sektor, serta rendahnya investasi swasta di wilayah terpencil. Oleh sebab itu, kebijakan tersebut belum memberikan dampak maksimal.
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan. Pertama, pemerintah perlu memperkuat konektivitas antar pulau melalui pembangunan pelabuhan hub dan transportasi perintis.
Kedua, pemerintah harus menerapkan konsep pembangunan wilayah terintegrasi agar tidak hanya berfokus pada pusat pertumbuhan.
Ketiga, pemerintah perlu mengoptimalkan pembiayaan daerah serta mengembangkan skema inovatif.
Keempat, teknologi digital perlu dimanfaatkan untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan efisiensi distribusi.
Kelima, pemerintah daerah harus meningkatkan kapasitas perencanaan berbasis kinerja.
Dengan demikian, strategi yang diterapkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyentuh aspek kelembagaan dan kebijakan.
Pada akhirnya, ketimpangan pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor geografis, ekonomi, dan kebijakan. Oleh sebab itu, solusi yang diterapkan harus bersifat multidimensional, sistematis, dan berkelanjutan. Jika strategi tersebut dijalankan secara konsisten, maka akses antar pulau akan meningkat, pemerataan pembangunan dapat tercapai, dan kesejahteraan masyarakat akan membaik. Dengan kata lain, perencanaan wilayah yang tepat akan menjadi kunci dalam mengurangi ketimpangan di kawasan kepulauan.
Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024. Jakarta: Kementerian PPN/Bappenas.
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2021). Kebijakan Pengembangan Transportasi Laut dan Program Tol Laut. Jakarta: Kemenhub RI.
Kementerian PUPR Republik Indonesia. (2022). Kebijakan Infrastruktur Berbasis Kewilayahan. Jakarta: Kementerian PUPR.
François Perroux. (1955). Note sur la notion de pôle de croissance. Paris: Économie Appliquée.
Albert O. Hirschman. (1958). The Strategy of Economic Development. New Haven: Yale University Press.
John Friedmann. (1966). Regional Development Policy: A Case Study of Venezuela. Cambridge: MIT Press.
Walter Isard. (1960). Methods of Regional Analysis. Cambridge: MIT Press.
Peter Hall. (2002). Cities of Tomorrow: An Intellectual History of Urban Planning and Design in the Twentieth Century. Oxford: Blackwell Publishing.
Edward Ullman. (1956). The Role of Transportation and the Bases for Interaction. Chicago: University of Chicago Press.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik Transportasi Indonesia. Jakarta: BPS.
World Bank. (2019). Connecting Indonesia: The Challenge of Inclusive Infrastructure Development. Washington DC: World Bank.
UN-Habitat. (2020). Planning Sustainable Cities: Global Report on Human Settlements. Nairobi: UN-Habitat.
Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020–2024.